Sabtu, 26 November 2016

Manajemen Pajak

Manajemen Pajak
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Lumbantoruan dalam Suandy, 2008:6). Tujuan manajemen pajak bukan untuk menghindari pajak tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
b. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas :
a. Perencanaan pajak (tax planning)
b. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
c. Pengendalian pajak (tax control)
Cao dan Xu (2009) menyatakan bahwa, suatu perusahaan memiliki ruang besar untuk melakukan efisiensi pajak atas pajak penghasilan mereka karena pajak penghasilan perusahaan menempati status yang penting dalam pembayaran pajak.
Sebagian besar pengusaha dalam dunia bisnis sering mengidentikkan pajak sebagai biaya, sehingga para pengusaha akan melakukan usaha-usaha untuk meminimalkan biaya pajaknya agar laba perusahaan menjadi optimal. Apalagi dewasa ini persaingan antara perusahaan di seluruh dunia bahkan tidak terkecuali di Indonesia sangat ketat, sehingga perusahaan akan melakukan segala upaya untuk bisa menang dalam persaingan yang ketat tersebut dengan cara melakukan efisiensi di berbagai bidang dan salah satunya pada bidang perpajakan.
Suandy (2011:8) menyatakan, manajer wajib menekan biaya pajak seoptimal mungkin untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan dengan melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan. Pengelolaan kewajiban perpajakan ini dilakukan dengan melakukan suatu manajemen pajak (tax management) yang merupakan bagian dari manajemen keuangan, sehingga tujuan dari manajemen pajak harus sejalan dengan tujuan dari manajemen keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang memadai.
Meminimalkan jumlah beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik cara penghindaran pajak (tax avoidance) maupun dengan cara penggelapan pajak (tax evasion). Penghidaran pajak (tax avoidance) merupakan istilah dalam perencanaan pajak yang digunakan untuk menandakan bahwa pembayar pajak telah menggunakan skema yang sah untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka (Potas, 1993).
Menurut Logue (dalam Mclaren 2008), secara sederhana penghindaran pajak (tax avoidance) dapat didefinisikan sebagai mengatur segala urusan perpajakan perusahaan untuk meminimalkan pajak dengan cara yang konsisten dengan hukum, sedangkan penggelapan pajak (tax evasion) melibatkan sebuah unsur kesengajaan untuk melanggar hukum dalam pembayaran pajak. Menurut Adawiah (2011), untuk melaksanakan tax avoidance secara baik dan tidak terjebak ke dalam tax evasion, maka diperlukan adanya suatu manajemen pajak (tax management).
Menurut Permatasari (2004), manajemen pajak merupakan suatu pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan agar kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan dengan benar sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku, agar jumlah pajak yang terutang dapat diminimalkan seefisien mungkin untuk bisa mendapatkan keuntungan yang diharapkan dengan tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang dapat menimbulkan sanksi perpajakan.
Suandy (2011:6) menyatakan, tujuan manajemen pajak dapat dibagimenjadi dua, yaitu menerapkan dengan benar segala ketentuan perpajakan dan upaya efisiensi pajak penghasilan untuk dapat mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat tercapai dengan cara menerapkan secara efektif fungsi-fingsi manajemen pajak, yang meliputi tax planning, tax implementation, dan tax control.
Perencanaan pajak adalah langkah awal yang dilakukan dalam upaya efisiensi pajak penghasilan dengan cara menyusun suatu strategi penghematan pajak. Pada tahap ini, hal yang harus dilakukan adalah meneliti dan mengumpulkan ketentuan peraturan perpajakan agar dapat diketahui jenis upaya efisiensi pajak penghasilan yang akan dilakukan kedepannya. Setelah melakukan perencanaan pajak dan telah mengetahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah kedua yang harus dilakukan adalah mengimplementasikannya.
Suandy (2011:10) menyatakan, tujuan manajemen pajak dapat dicapai apabila perusahaan menguasai dan melaksanakan ada dua hal, yaitu memahami ketentuan perpajakan dan menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat.

Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah pengendalian pajak. Tujuan dilakukannya pengendalian pajak adalah untuk memastikan bahwa kewajibanperpajakan dilaksanakan oleh perusahaan sudah sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya dan telah memenuhi syarat formal dan material dalam manajemen pajak. Pemeriksaan pembayaran pajak merupakan hal yang terpenting dalam pengendalian pajak, oleh sebab itu pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak (Suandy, 2011:10).
Terimakasih..

1 komentar:

  1. Boleh minta daftar pustakanya egk kak untuk penjelasan manajemen pajak ini?

    BalasHapus