Manajemen
Pajak
Manajemen pajak adalah sarana untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar
dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang
diharapkan (Lumbantoruan dalam Suandy, 2008:6). Tujuan manajemen pajak bukan
untuk menghindari pajak tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak
lebih dari seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Menerapkan peraturan perpajakan
secara benar
b. Usaha efisiensi untuk mencapai laba
dan likuiditas yang seharusnya
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai
melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas :
a. Perencanaan pajak (tax planning)
b. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax
implementation)
c. Pengendalian pajak (tax control)
Cao dan Xu (2009) menyatakan bahwa,
suatu perusahaan memiliki ruang besar untuk melakukan efisiensi pajak atas
pajak penghasilan mereka karena pajak penghasilan perusahaan menempati status
yang penting dalam pembayaran pajak.
Sebagian besar pengusaha dalam dunia
bisnis sering mengidentikkan pajak sebagai biaya, sehingga para pengusaha akan
melakukan usaha-usaha untuk meminimalkan biaya pajaknya agar laba perusahaan
menjadi optimal. Apalagi dewasa ini persaingan antara perusahaan di seluruh
dunia bahkan tidak terkecuali di Indonesia sangat ketat, sehingga perusahaan
akan melakukan segala upaya untuk bisa menang dalam persaingan yang ketat
tersebut dengan cara melakukan efisiensi di berbagai bidang dan salah satunya
pada bidang perpajakan.
Suandy (2011:8) menyatakan, manajer
wajib menekan biaya pajak seoptimal mungkin untuk meningkatkan efisiensi dan
daya saing perusahaan dengan melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan.
Pengelolaan kewajiban perpajakan ini dilakukan dengan melakukan suatu manajemen
pajak (tax management) yang merupakan bagian dari manajemen keuangan,
sehingga tujuan dari manajemen pajak harus sejalan dengan tujuan dari manajemen
keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang memadai.
Meminimalkan jumlah beban pajak dapat
dilakukan dengan berbagai cara baik cara penghindaran pajak (tax avoidance)
maupun dengan cara penggelapan pajak (tax evasion). Penghidaran pajak (tax
avoidance) merupakan istilah dalam perencanaan pajak yang digunakan
untuk menandakan bahwa pembayar pajak telah menggunakan skema yang sah
untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka (Potas, 1993).
Menurut Logue (dalam Mclaren 2008),
secara sederhana penghindaran pajak (tax avoidance) dapat didefinisikan
sebagai mengatur segala urusan perpajakan perusahaan untuk meminimalkan pajak
dengan cara yang konsisten dengan hukum, sedangkan penggelapan pajak (tax
evasion) melibatkan sebuah unsur kesengajaan untuk melanggar hukum dalam pembayaran
pajak. Menurut Adawiah (2011), untuk melaksanakan tax avoidance secara
baik dan tidak terjebak ke dalam tax evasion, maka diperlukan adanya
suatu manajemen pajak (tax management).
Menurut Permatasari (2004), manajemen
pajak merupakan suatu pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan agar
kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan dengan benar sesuai
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, agar jumlah pajak yang terutang
dapat diminimalkan seefisien mungkin untuk bisa mendapatkan keuntungan yang
diharapkan dengan tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran terhadap peraturan
perpajakan yang dapat menimbulkan sanksi perpajakan.
Suandy (2011:6) menyatakan, tujuan
manajemen pajak dapat dibagimenjadi dua, yaitu menerapkan dengan benar segala
ketentuan perpajakan dan upaya efisiensi pajak penghasilan untuk dapat mencapai
laba dan likuiditas yang seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat tercapai
dengan cara menerapkan secara efektif fungsi-fingsi manajemen pajak, yang
meliputi tax planning, tax implementation, dan tax control.
Perencanaan pajak adalah langkah awal
yang dilakukan dalam upaya efisiensi pajak penghasilan dengan cara menyusun
suatu strategi penghematan pajak. Pada tahap ini, hal yang harus dilakukan
adalah meneliti dan mengumpulkan ketentuan peraturan perpajakan agar dapat
diketahui jenis upaya efisiensi pajak penghasilan yang akan dilakukan
kedepannya. Setelah melakukan perencanaan pajak dan telah mengetahui
faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka
langkah kedua yang harus dilakukan adalah mengimplementasikannya.
Suandy (2011:10) menyatakan, tujuan
manajemen pajak dapat dicapai apabila perusahaan menguasai dan melaksanakan ada
dua hal, yaitu memahami ketentuan perpajakan dan menyelenggarakan pembukuan
yang memenuhi syarat.
Langkah terakhir yang perlu dilakukan
adalah pengendalian pajak. Tujuan dilakukannya pengendalian pajak adalah untuk
memastikan bahwa kewajibanperpajakan dilaksanakan oleh perusahaan sudah sesuai
dengan yang telah direncanakan sebelumnya dan telah memenuhi syarat formal dan
material dalam manajemen pajak. Pemeriksaan pembayaran pajak merupakan hal yang
terpenting dalam pengendalian pajak, oleh sebab itu pengendalian dan pengaturan
arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak (Suandy, 2011:10).
Terimakasih..
Boleh minta daftar pustakanya egk kak untuk penjelasan manajemen pajak ini?
BalasHapus