Selasa, 22 November 2016

 Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak  yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk meminimalisir pajak terhutangnya dapat dilakukan dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah tax avoidance tax evasion.
Dari pengertian tax avoidance maupun tax evasion sama-sama bertujuan untuk mengurangi hutang pajak. Dalam hal ini tax avoidance dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum yaitu dengan cara mamanfaatkan kelemahan yang ada pada hukum tersebut, sedangkan tax evasion dilakukan denga cara illegal atau melanggar ketentuan yang berlaku. Walaupun secara legal tax avoidance dan tax evasion dapat dibedakan, namun secara ekonomis baik perencanaan pajak melalui tax avoidance atau tax evasion sama-sama berakibat mengurangi penerimaan pajak.
Upaya manajemen perusahaan untuk memperoleh laba yang diharapkannya melalui penerapan manajemen pajak salah satunya adalah melalui penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu mengurangi jumlah pajak dengan cara yang yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghindaran pajak dapat juga didefinisikan sebagai suatu bagian dari strategi manajemen pajak yang tidak dilarang dalam undang-undang pajak. Menurut Rego (2003), penghindaran pajak sebagai penggunaan metode perencanaan pajak untuk secara legal mengurangi pajak penghasilan yang dibayarkan. Namun, Desai and Dharmapala (2006) melihat penghindaran pajak sebagai penyalahgunaan tax shelters.
Penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal adalah tax evasion atau dapat juga dianggap penggelapan pajak, yaitu melakukan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Prebble dan Prebble (2012), perbedaan tax avoidance dan tax evasion adalah bahwa tax evasion adalah ilegal, yang terdiri dari pelanggaran yang disengaja atau pengelakan peraturan pajak yang berlaku untuk meminimalkan kewajiban pajak. Tax avoidance merupakan penghindaran pajak yang tidak ilegal, yaitu tindakan mengambil keuntungan pada kesempatan yang ada dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi kewajiban pajak.
Penghindaran pajak merupakan upaya menghindari pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak tanpa bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dimana metode dan tekhnik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk memperkecil jumlah pajak terhutang (Pohan, 2011).
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa penghindaran pajak (tax avoidance) pada intinya adalah suatu cara untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, sehingga cara tersebut tidak dapat dianggap secara ilegal.
Teori Anti Tax Avoidance Rule
Dalam melakukan perencanaan pajak internasional, terdapat kesulitan yang diakibatkan suatu Negara menerbitkan ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang bersifat khusus. (Spesific Anti Avoidance Rule/SAAR) yang diatur dalam undang-undang domestiknya, seperti controlled company, arm’s length rule, advanced pricing agreement, dan debt to equity ratio, husus Indonesia contoh pasal 18 UU PPh dan peraturan pelaksanaan PER-43 atau PER-69 serta PER-32.
Anti tax avoidance dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu (Turonyi, 2003, p. 193):
a.             Spesific Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shoping dan controlled foreign corporation (CFC), dalam hirarki peraturan Indonesia SAAR dimanifestasikan sebegai peraturan pelaksanaan, contoh: PER-43.
b.        General Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak  untuk mencegah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak yang semata-mata untuk menghindari pajak atau transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis, dalam hirarki peraturan Indonesia GAAR dimanifestasikan sebagai undang-undang, contohnya UU PPh pasal 18(3).

Dalam praktik di beberapa Negara, specific anti avoidance rule (SAAR) efektif dalam menangkal praktik-praktik penghindaran pajak dan memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak, oleh karena itu banyak perusahaan untuk mencari celah dari kepastian hukum tersebut dan membuat perencanaan pajak untuk  tujuan perusahaan dalam memperbesar laba setelah pajak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar