Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk
meminimalisir pajak terhutangnya dapat dilakukan dilakukan dengan berbagai
cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang
melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah
tax avoidance tax evasion.
Dari pengertian tax avoidance maupun tax
evasion sama-sama bertujuan untuk mengurangi hutang pajak. Dalam hal ini tax
avoidance dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum yaitu dengan
cara mamanfaatkan kelemahan yang ada pada hukum tersebut, sedangkan tax evasion
dilakukan denga cara illegal atau melanggar ketentuan yang berlaku. Walaupun
secara legal tax avoidance dan tax evasion dapat dibedakan, namun secara
ekonomis baik perencanaan pajak melalui tax avoidance atau tax evasion
sama-sama berakibat mengurangi penerimaan pajak.
Upaya manajemen perusahaan untuk
memperoleh laba yang diharapkannya melalui penerapan manajemen pajak salah
satunya adalah melalui penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu
mengurangi jumlah pajak dengan cara yang yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Penghindaran pajak dapat juga
didefinisikan sebagai suatu bagian dari strategi manajemen pajak yang tidak
dilarang dalam undang-undang pajak. Menurut Rego (2003), penghindaran pajak
sebagai penggunaan metode perencanaan pajak untuk secara legal mengurangi pajak
penghasilan yang dibayarkan. Namun, Desai and Dharmapala (2006) melihat
penghindaran pajak sebagai penyalahgunaan tax shelters.
Penghindaran pajak yang dilakukan secara
ilegal adalah tax evasion atau dapat juga dianggap penggelapan pajak,
yaitu melakukan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Menurut Prebble dan Prebble (2012),
perbedaan tax avoidance dan tax evasion adalah bahwa tax
evasion adalah ilegal, yang terdiri dari pelanggaran yang disengaja
atau pengelakan peraturan pajak yang berlaku untuk meminimalkan kewajiban
pajak. Tax avoidance merupakan penghindaran pajak yang tidak ilegal, yaitu
tindakan mengambil keuntungan pada kesempatan yang ada dalam peraturan perpajakan
untuk mengurangi kewajiban pajak.
Penghindaran pajak merupakan upaya
menghindari pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak tanpa
bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dimana metode dan tekhnik
yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam
undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk memperkecil jumlah
pajak terhutang (Pohan, 2011).
Dari definisi-definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa penghindaran pajak (tax avoidance) pada intinya adalah
suatu cara untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan memanfaatkan
kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, sehingga cara tersebut
tidak dapat dianggap secara ilegal.
Teori Anti Tax Avoidance Rule
Dalam melakukan perencanaan pajak
internasional, terdapat kesulitan yang diakibatkan suatu Negara menerbitkan
ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang bersifat khusus. (Spesific Anti
Avoidance Rule/SAAR) yang diatur dalam undang-undang domestiknya, seperti controlled company, arm’s length rule,
advanced pricing agreement, dan debt to equity ratio, husus Indonesia
contoh pasal 18 UU PPh dan peraturan pelaksanaan PER-43 atau PER-69 serta
PER-32.
Anti tax avoidance dibagi menjadi 2
(dua) jenis, yaitu (Turonyi, 2003, p. 193):
a.
Spesific
Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran
pajak atas transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shoping dan
controlled foreign corporation (CFC), dalam hirarki peraturan Indonesia SAAR
dimanifestasikan sebegai peraturan pelaksanaan, contoh: PER-43.
b.
General
Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran
pajak untuk mencegah transaksi yang
dilakukan Wajib Pajak yang semata-mata untuk menghindari pajak atau transaksi
yang tidak mempunyai substansi bisnis, dalam hirarki peraturan Indonesia GAAR
dimanifestasikan sebagai undang-undang, contohnya UU PPh pasal 18(3).
Dalam praktik di beberapa Negara, specific anti avoidance rule (SAAR)
efektif dalam menangkal praktik-praktik penghindaran pajak dan memberikan kepastian
hukum bagi para wajib pajak, oleh karena itu banyak perusahaan untuk mencari
celah dari kepastian hukum tersebut dan membuat perencanaan pajak untuk tujuan perusahaan dalam memperbesar laba
setelah pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar