Selasa, 22 November 2016

Perpajakan

Pajak merupakan salah satu alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahannya didalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran dari masyarakat akan kewajiban membayar pajaknya. pengertian pajak sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1, yaitu "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

 Menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2013:1) mendefinisikan pajak sebagai "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dilaksanakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

 Menurut Mohammad Zain (2007:2) "Pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu tanpa mendapatkan imbalan langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan roda pemerintahannya".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar