Selasa, 22 November 2016

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan merupakan fungsi manajemen yang primer, yaitu mendahului dan menjadi dasar dari fungsi-fungsi manajerial lainnya, seperti pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian. Dalam istilah formal, perencanaan diartikan sebagai pengembangan tindakan sistematis yang diarahkan kepaada tujuan bisnis yang disepakati melalui proses analisis, proses evaluasi dan pemilihan diantara peluang-peluang yang diramalkan akan muncul, seperti yang dijelaskan Puspoparnoto dalam bukunya Manajemen Bisnis, Konsep, Teori dan Aplikasi (2005).
Definisi perencanaan pajak menurut Crumbly D. Larry, P. Friedman Jack dan Susan B. Sandres (1994, p300) dalam bukunya Definition of Tax Terms mengatakan, bahwa: Tax planning is the systematic analysis differing tax options at the minimization of the tax liability in current and future tax periods”.
 Erly Suandy (2008, p. 7) mengatakan bahwa perencanaan pajak adalah suatu proses pengambilan tax faktor yang relevan dan non tax faktor yang material untuk menentukan: apakah, kapan, bagaimana, dan dengan siapa (pihak mana) untuk melakukan transaksi, operasi dan hubungan dagang yang memungkinkan tercapainya beban pajak pada tax events yang serendah mungkin dan sejalan dengan tercapainya tujuan perusahaan.
 Fungsi Pajak
Mardiasmo (2013:1) dalam bukunya Perpajakan, menyebutkan ada dua fungsi pajak, yaitu :
a. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Misalnya, tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% (nol persen), untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

 Manajemen Pajak
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Lumbantoruan dalam Suandy, 2008:6). Tujuan manajemen pajak bukan untuk menghindari pajak tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
b. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas :
a. Perencanaan pajak (tax planning)
b. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
c. Pengendalian pajak (tax control)

Suandy (2008:7), perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan.
Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful).
Sedangkan Zain (2007:67) menjelaskan :
“Perencanaan pajak merupakan tindakan structural yang terkait dengan kondisi konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengadilan setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya, tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapt mengefisiensikan jumlah pajaknya yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut penghindaran pajak (tax avoidance) yang merupakan perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan pajak dan bukan penyelundupan pajak.”
Jika tujuan perencanaan pajak adalah merekayasa agar beban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuat undang-undang maka perencanaan pajak disini sama dengan penghindaran pajak karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setalah pajak karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
  Perencanaan Pajak Internasioal
Pada perencanaan pajak khusunya dalam tansfer pricing, perencanaan pajak yang dilakukannya melibatkan regulasi dari satu Negara yang sering dikenal dengan international tax planning.

Adapun tujuan dari perencanaan pajak international menurut Spitz (1983, p. 82) adalah untuk meminimalisir atau menangguhkan pengenaan pajak secara legal dalam upaya mencapai bisnis yang diinginkan, mengantisipasi pajak berganda dan memperoleh keuntungan dari hubungan antar dua atau lebih system perpajakan serta faktor-faktor non pajak lainnya.

1 komentar:

  1. The Casino: Slot Machines, Video Poker - Dr. Michael C.
    Learn about the Casino: 구미 출장마사지 Slot Machines, 구리 출장안마 Video Poker 경상남도 출장샵 in a 하남 출장샵 safe and fun place! We offer over 100 Vegas style 양주 출장샵 slot machines in denominations from $5-$1000 to

    BalasHapus