Perencanaan merupakan fungsi manajemen
yang primer, yaitu mendahului dan menjadi dasar dari fungsi-fungsi manajerial
lainnya, seperti pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian. Dalam istilah
formal, perencanaan diartikan sebagai pengembangan tindakan sistematis yang
diarahkan kepaada tujuan bisnis yang disepakati melalui proses analisis, proses
evaluasi dan pemilihan diantara peluang-peluang yang diramalkan akan muncul,
seperti yang dijelaskan Puspoparnoto dalam bukunya Manajemen Bisnis, Konsep,
Teori dan Aplikasi (2005).
Definisi perencanaan pajak menurut
Crumbly D. Larry, P. Friedman Jack dan Susan B. Sandres (1994, p300) dalam
bukunya Definition of Tax Terms mengatakan, bahwa: Tax planning is the systematic analysis differing tax options at the
minimization of the tax liability in current and future tax periods”.
Erly
Suandy (2008, p. 7) mengatakan bahwa perencanaan pajak adalah suatu proses pengambilan
tax faktor yang relevan dan non tax faktor yang material untuk menentukan:
apakah, kapan, bagaimana, dan dengan siapa (pihak mana) untuk melakukan
transaksi, operasi dan hubungan dagang yang memungkinkan tercapainya beban
pajak pada tax events yang serendah
mungkin dan sejalan dengan tercapainya tujuan perusahaan.
Fungsi
Pajak
Mardiasmo (2013:1) dalam bukunya
Perpajakan, menyebutkan ada dua fungsi pajak, yaitu :
a. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Misalnya, tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% (nol persen), untuk mendorong
ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Manajemen
Pajak
Manajemen pajak adalah sarana untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar
dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang
diharapkan (Lumbantoruan dalam Suandy, 2008:6). Tujuan manajemen pajak bukan
untuk menghindari pajak tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak
lebih dari seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Menerapkan peraturan perpajakan
secara benar
b. Usaha efisiensi untuk mencapai laba
dan likuiditas yang seharusnya
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai
melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas :
a. Perencanaan pajak (tax planning)
b. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax
implementation)
c. Pengendalian pajak (tax control)
Suandy (2008:7), perencanaan pajak
adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan
dan penelitian terhadap peraturan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan
penghematan pajak yang dilakukan.
Pada umumnya penekanan perencanaan pajak
(tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Untuk
meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang
masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar
peraturan perpajakan (unlawful).
Sedangkan Zain (2007:67) menjelaskan :
“Perencanaan pajak merupakan tindakan
structural yang terkait dengan kondisi konsekuensi potensi pajaknya, yang
tekanannya kepada pengadilan setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya,
tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapt mengefisiensikan jumlah
pajaknya yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut
penghindaran pajak (tax avoidance) yang merupakan perbuatan legal yang
masih dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan pajak dan bukan
penyelundupan pajak.”
Jika tujuan perencanaan pajak adalah
merekayasa agar beban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang
ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuat undang-undang maka perencanaan pajak
disini sama dengan penghindaran pajak karena secara hakikat ekonomis
kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setalah pajak karena
pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada
pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
Perencanaan
Pajak Internasioal
Pada perencanaan pajak khusunya dalam tansfer
pricing, perencanaan pajak yang dilakukannya melibatkan regulasi dari satu
Negara yang sering dikenal dengan international
tax planning.
Adapun tujuan dari perencanaan pajak
international menurut Spitz (1983, p. 82) adalah untuk meminimalisir atau
menangguhkan pengenaan pajak secara legal dalam upaya mencapai bisnis yang
diinginkan, mengantisipasi pajak berganda dan memperoleh keuntungan dari
hubungan antar dua atau lebih system perpajakan serta faktor-faktor non pajak
lainnya.
The Casino: Slot Machines, Video Poker - Dr. Michael C.
BalasHapusLearn about the Casino: 구미 출장마사지 Slot Machines, 구리 출장안마 Video Poker 경상남도 출장샵 in a 하남 출장샵 safe and fun place! We offer over 100 Vegas style 양주 출장샵 slot machines in denominations from $5-$1000 to